Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejari Samosir hentikan kasus libatkan seorang nenek dengan restorative justice

Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH MH memimpin langsung penghentian penuntutan perkara penebangan pohon pisang dan kemiri milik Leonardo Sitanggang dengan tersangka Gandaria Siringo-ringo (96) yang merupakan seorang wanita lanjut usia dengan keadilan Restorative (RJ). 

Kejari Samosir hentikan kasus libatkan seorang nenek dengan restorative justice
X
Sumber foto: Amsal/elshinta.com

Elshinta.com - Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH MH memimpin langsung penghentian penuntutan perkara penebangan pohon pisang dan kemiri milik Leonardo Sitanggang dengan tersangka Gandaria Siringo-ringo (96) yang merupakan seorang wanita lanjut usia dengan keadilan restorative justice (RJ).

Sebagaimana dalam siaran persnya yang dirilis Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi SH,MH pada Kamis (24/3), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal menerangkan bahwa Kajari Samosir Andi Adikawira Putra bersama penuntut umum Pidum Kejari Samosir langsung mendatangi rumah korban dan tersangka yang masih berada di kawasan Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Samosir, Sumut, sekaligus menyerahkan surat penghentian penuntutan.

Kedatangan Kajari Samosir, Andi bersama rombongan penuntut Kejari Samosir disambut oleh korban dan tersangka beserta keluarga.

Pada siaran pers tersebut, Kajari Samosir, Andi menjelaskan pengajuan/penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini sudah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Perja No.15 Tahun 2020. Setelah tahapan tersebut dilaksanakan telah pula dilaksanakan ekspose terhadap pimpinan JAM Pidum Kejagung dan Kajatisu secara online hingga mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan.

Adapun pertimbangan RJ, lanjut Kajari Samosir Andi pun memaparkan enam tahapan diantaranya bahwa Gandaria Siringo-ringo baru pertama kali melakukan tindakan pidana. Selain itu pasal yang disangkakan dalam tindak pidana tidak lebih dari lima tahun dan telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

Selanjutnya, bahwa Korban dan keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun serta pertimbangan Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," ucap Kajari Samosir sebagaimana dalam siaran pers tersebut.

Dengan adanya perdamaian tersebut keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya dengan tidak adanya dendam antara tersangka kepada korban dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas.

Restorative Justice (RJ) ini merupakan bagian dalam mengasah hati nurani para Jaksa, bagaimana seorang Jaksa bisa memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, restorative justice merupakan salah satu langkah alternatif dalam penyelesaian Perkara yaitu dengan cara memberikan keadilan kepada tersangka dengan tidak membawanya ke dalam persidangan.

Di akhir pelaksanaan penyerahan surat penghentian perkara Kajari Samosir Andi memberikan bantuan sembako kepada tersangka maupun korban.

Masih dalam pertemuan tersebut Nenek Gandaria Siringoringo menyampaikan rasa terima Kasi kepada Kajari Samosir Andi dalam upaya keadilan restorative yang diberikan kepadanya sehingga nenek gandaria bebas dari tuntutan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi menerangkan bahwa dalam Tahun 2022, penuntutan yang dihentikan melalui restoratice justice untuk kedua kalinya.

Sebagaimana diketahui bahwa perkara bermula pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir sekitar pukul 10.50 wib. Setiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang.

Dimana tersangka I Gandaria Siringoringo (96) menyuruh keduanya untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat penebangan tersebut. Melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.

Setelah beradu mulut dengan saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mefoto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.

Dalam perkara ini Gandaria Siringo-ringo melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire